Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Bapak Rahmadhy Seno Lumakso, S.H., M.H., melaksanakan Bantuan Hukum kepada PT Waskita Beton Precast Tbk terkait Proses Penyelesaian Piutang di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pemberian bantuan hukum kepada perusahaan, khususnya terkait penagihan dan pemulihan piutang. Upaya ini merupakan bagian dari optimalisasi penyelamatan serta pemulihan keuangan negara. Selain itu, rapat ini juga bertujuan memastikan proses penyelesaian piutang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus meminimalisir potensi risiko hukum di masa mendatang.
#KejaksaanRI #KejaksaanAgung #KejatiDKJakarta #KejariJaktimBerSAHABAT #JaksaPengacaraNegara RapatKoordinasi BantuanHukum ProfesionalBerintegritas PTWaskitaBetonPrecast