Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 28 Mei 2026

Bantuan Hukum kepada PT Waskita Beton Precast Tbk
Oleh Admin | Selasa, 21 April 2026
Bagikan :

Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Bapak Rahmadhy Seno Lumakso, S.H., M.H., melaksanakan Bantuan Hukum kepada PT Waskita Beton Precast Tbk terkait Proses Penyelesaian Piutang di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pemberian bantuan hukum kepada perusahaan, khususnya terkait penagihan dan pemulihan piutang. Upaya ini merupakan bagian dari optimalisasi penyelamatan serta pemulihan keuangan negara. Selain itu, rapat ini juga bertujuan memastikan proses penyelesaian piutang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus meminimalisir potensi risiko hukum di masa mendatang.

#KejaksaanRI #KejaksaanAgung #KejatiDKJakarta #KejariJaktimBerSAHABAT #JaksaPengacaraNegara RapatKoordinasi BantuanHukum ProfesionalBerintegritas PTWaskitaBetonPrecast

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling