Rabu, 29 April 2026 sekira pukul 11.00 WIB, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) melaksanakan kegiatan Bantuan Hukum kepada PT Waskita Beton Precast Tbk di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait proses penyelesaian piutang.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum dalam upaya penagihan dan pemulihan piutang perusahaan, guna mengoptimalkan penyelamatan serta pemulihan keuangan negara/daerah. Selain itu, kegiatan ini juga memastikan proses penyelesaian piutang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus meminimalisir potensi risiko hukum yang dapat timbul.
#KejaksaanRI #KejaksaanAgung #KejatiDKJakarta #KejariJaktimBerSAHABAT #JaksaPengacaraNegara RapatKoordinasi BantuanHukum ProfesionalBerintegritas PTWaskitaBetonPrecast