Oleh Admin | Jumat, 06 Maret 2026
Bagikan :
Jumat, 06 Maret 2026 bertempat di Bank Mandiri Kantor Cabang Jatinegara, Tim Pidana Khusus Kejari Jaktim telah melakukan Eksekusi Barang Bukti berupa Uang dalam perkara Tindak Pidana Korupsi PT Indofarma Tbk atas nama BAYU PRATAMA ERDHIANSYAH dengan total nominal sebesar Rp.7.810.000.000 (tujuh milyar delapan ratus sepuluh juta rupiah).
#KejaksaanRI #KejariJaktim #EksekusiBarangBukti #PemulihanAset #AntiKorupsi