Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 24 Juli 2026

JPN KN JakTim Berhasil Memulihkan Keuangan Negara Dengan Debesar Rp69.069.122.173
Oleh Admin | Rabu, 10 Juni 2026
Bagikan :

Rabu, 10 Juni 2026, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rahmadhy Seno Lumakso, S.H., M.H., bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah berhasil memfasilitasi mediasi antara PT PP (Persero) Tbk dan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas).

Melalui pelaksanaan tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berhasil memulihkan keuangan negara dengan nilai total sebesar Rp69.069.122.173 (enam puluh sembilan miliar enam puluh sembilan juta seratus dua puluh dua ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah).

Jaksa Pengacara Negara memiliki peran strategis dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada negara, pemerintah, BUMN/BUMD, dan lembaga negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Pelaksanaan tugas tersebut merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menjaga dan melindungi kepentingan negara, sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara yang akuntabel, profesional, dan berintegritas.

#Kejaksaan #KejaksaanAgungRI #KejaksaanRI #KejaksaanAgung #KejatiDKJakarta KejariJaktimBerSAHABAT Datun PemulihanKeuanganNegara PenegakanHukum PelayananHukum PTPP PerumPerumnas

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling