Pada Jumat, 12 Juni 2026, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengikuti kegiatan Konsolidasi Konfirmasi Luasan Tanah dan/atau Bangunan pada 33 (Tiga Puluh Tiga) Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting di Aula Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Bapak Satya Wirawan, S.H., M.H., beserta para staf.
Konsolidasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut pengalihan fungsi pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kepada Kejaksaan Republik Indonesia. Melalui kegiatan ini, dilakukan reviu bersama antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia terhadap luasan tanah dan bangunan pada 33 Rupbasan yang direncanakan akan digunakan secara bersama/sementara.
Diharapkan kegiatan ini dapat mendukung tertib administrasi, optimalisasi pengelolaan aset negara, serta memperkuat sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan barang sitaan negara.
#Kejaksaan #KejaksaanAgungRI #KejaksaanRI #KejaksaanAgung #KejatiDKJakarta KejariJaktimBerSAHABAT PAPBB Rupbasan