PRESS RELEASE KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA TIMUR
Nomor: 11/M.1.13.2/ Dip.4/06/2026
Bahwa pada hari ini Selasa tanggal 23 Juni 2026 sekira pukul 14.45 WIB, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melimpahkan Perkara Tindak Pidana Umum atas nama Terdakwa Dr. KANJENG RADEN MAS TUMENGGUNG ROY SURYO NOTODIPROJO dan Terdakwa dr. TIFAUZIA TYASSUMA di Pengadilan Negeri Jakarta Timur;
Bahwa dasar pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur adalah berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 114/KMA/ SK.HK2.2/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana atas nama Terdakwa DR. KRMT ROY SURYO NOTODIPROJO, dkk;
Bahwa selanjutnya, Penuntut Umum menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Jakarta, 09 Juni 2026
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
#Kejaksaan #KejaksaanAgungRII #KejatiDKJakarta #KejariJaktim #Pelimpahanberkasperkara