Oleh Admin | Jumat, 13 Desember 2024
Bagikan :
Jumat, tanggal 13 Desember 2024, sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jalan D.I Panjaitan No. 15 RT.15/RW.07 Kec. Jatinegara Jakarta Timur, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah berhasil melakukan Pemulihan Keuangan Negara Kepada PT PP (Persero) Tbk sebesar Rp. 910.873.558 (sembilan ratus sepuluh juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah).
#Kejaksaan #KejaksaanRI #KejatiDKJakarta #KejariJaktim #KejaksaanNegeriJakartaTimur #datun