Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 28 Mei 2026

Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana yang telah Berkekuatan Hukum Tetap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
Oleh Admin | Rabu, 24 September 2025
Bagikan :

PRESS RELEASE KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA TIMUR

Nomor: 18/M.1.13.2/Dti/09/2025

Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melakukan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum sebagai berikut :

Perkara Tindak Pidana Narkotika yang terdiri dari 82 (delapan puluh dua) perkara yaitu memusnahkan barang bukti berupa ganja dan tembakau sintetis seberat 0,3 kilogram, sabu-sabu seberat 0,2 kilogram dan berbagai macam alat hisap narkotika seperti Bong, Pipet, Korek Api Gas, dan lain-lain, serta alat elektronik yaitu handphone dan timbangan digital, yang cara pemusnahannya adalah dibakar, digilas sampai dengan hancur dengan mobil wales gilas (stoom wales) sehingga tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali;

Perkara Tindak Pidana Terorisme yang terdiri dari 3 (tiga) perkara yaitu memusnahkan barang bukti berupa Buku, HP, Laptop, Kertas, dan lain-lain yang cara pemusnahannya adalah dibakar dan gilas dengan mobil wales gilas sehingga barang bukti tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali;

Perkara Tindak Pidana Oharda dan Kamnegtibum yang terdiri dari 85 (delapan puluh lima) perkara dimana barang bukti yang akan dimusnahkan yaitu berupa : Pakaian, Sandal, Senjata Tajam, Kunci Leter T, Kunci L Obeng, Linggis, Handphone, dan lain lain yang cara pemusnahannya adalah dibakar dan gilas dengan mobil wales gilas (stoom wales) dan dipotong-potong menggunakan mesin gerinda sehingga barang bukti tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali;

Perkara Tindak Pidana Umum Lainya yaitu UU Kesehatan tanpa izin edar terdiri dari 4 (empat) perkara berupa ± 203.142 (dua ratus tiga ribu seratus empat puluh dua) butir barang bukti obat-obat berbagai merk tanpa izin edar yang cara pemusnahannya adalah dibakar dan gilas dengan mobil wales gilas (stoom wales).

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling