Bahwa pada hari ini Selasa tanggal 09 Juni 2026 Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melakukan pemanggilan terhadap Tersangka DMS selaku PPK Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Kota Administrasi Jakarta Timur tahun anggaran 2023 s.d 2024 untuk dilakukan pemeriksaan, dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyediaan Fasilitas Sarana Produksi Dalam Penyelengaraan Penumbuhan Wirausaha Industri Baru (Pengadaan Mesin Jahit Singer M1155 Dan Mesin Jahit Singer M1255) pada Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun Anggaran 2022, 2023, Dan 2024. berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: PRINT-01/M.1.13/Fd.1/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025 Jo Surat Perintah Penyidikan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT – 01.A/M.1.13/Fd.2/02/2026 tanggal 04 Februari 2026. Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka DER berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-03/M.1.13/Fd.2/06/2026 Tanggal 09 Juni 2026 selama 20 Hari terhitung sejak tanggal 09 Juni 2026 s.d 28 Juni 2026.
Terimakasih Atas perhatiannya. Wassalamualaikum Wr. Wb.
Jakarta, 09 Juni 2026
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
#Kejaksaan #KejaksaanAgung #KejaksaanAgungRI #KejagungRI #KejatiDKJakarta KejariJaktim KejaksaanNegeriJakartaTimur Penetapantersangka