Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Selasa, 23 Juni 2026

Pengembalian Barang Bukti Tindak Pidana Kamnegtibum (Keamanan Negara dan Ketertiban Umum)
Oleh Admin | Kamis, 07 Mei 2026
Bagikan :

Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melaksanakan pengembalian Barang Bukti Tindak Pidana Kamnegtibum (Keamanan Negara dan Ketertiban Umum) atas nama terdakwa Muhamad Halim Firmansyah berupa 1 (satu) unit sepeda fixie warna krem sesuai dengan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 37/PID/2026/PT DKI tanggal 5 Maret 2026.

Pengembalian barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) bukan sekadar prosedur administratif akhir, melainkan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum, pemulihan hak kepada pihak yang berhak, serta pelayanan publik yang profesional dan akuntabel. Langkah ini juga merupakan wujud nyata pelaksanaan Zero Tunggakan dalam penyelesaian eksekusi barang bukti guna menjaga tertib administrasi, mencegah penyalahgunaan maupun penurunan nilai barang bukti, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.

Pengembalian barang bukti menjadi titik akhir dari suatu proses perkara yang menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya berfokus pada penegakan hukum melalui penuntutan, tetapi juga pada pemulihan hak serta pemberian pelayanan terbaik kepada masyarakat.

#KejaksaanRI #KejaksaanAgung #KejariJaktimBerSAHABAT #JaksaProfesional #PAPBB PemulihanAset BarangBukti PelayananPublik JakartaTimur TrapsilaAdhyaksa Kamnegtibum HukumIndonesia

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling