Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Senin, 11 Mei 2026

Penyetoran Uang Denda dan Biaya Perkara Terpidana Atas Nama Chievy Adi Kusmargono sebesar Rp. 1.750.002.500,-
Oleh Admin | Senin, 11 Agustus 2025
Bagikan :

Senin, 11 Agustus 2025 pukul 11.00 WIB, Tim Pidana Khusus Kejari Jaktim telah melakukan Penyetoran Uang Denda dan Biaya Perkara Terpidana atas nama CHIEFY ADI KUSMARGONO ke Kas Negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2012 sampai dengan 2019 sebesar Rp.1.750.002.500,- (satu miliar tujuh ratus lima puluh juta dua ribu lima ratus Rupiah) di Bank Mandiri Kantor Cabang Jatinegara.

#Kejaksaan #KejaksaanAgung #KejaksaanAgungRI #KejagungRI #KejatiDKJakarta #KejariJaktim #KejaksaanNegeriJakartaTimur #PidanaKhusus #PenegakanHukum #BerantasKorupsi #AntiKorupsi #TindakPidanaKorupsi #HukumTegak #UangDenda #PemulihanKerugianNegara

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling