Oleh Admin | Senin, 11 Agustus 2025
Bagikan :
Senin, 11 Agustus 2025 pukul 11.00 WIB, Tim Pidana Khusus Kejari Jaktim telah melakukan Penyetoran Uang Denda dan Biaya Perkara Terpidana atas nama CHIEFY ADI KUSMARGONO ke Kas Negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2012 sampai dengan 2019 sebesar Rp.1.750.002.500,- (satu miliar tujuh ratus lima puluh juta dua ribu lima ratus Rupiah) di Bank Mandiri Kantor Cabang Jatinegara.
#Kejaksaan #KejaksaanAgung #KejaksaanAgungRI #KejagungRI #KejatiDKJakarta #KejariJaktim #KejaksaanNegeriJakartaTimur #PidanaKhusus #PenegakanHukum #BerantasKorupsi #AntiKorupsi #TindakPidanaKorupsi #HukumTegak #UangDenda #PemulihanKerugianNegara