
Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 14.25 WIB bertempat di ruang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, telah dilaksanakan Pengamanan Pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang dilakukan oleh Penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Jakarta kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait Tindak Pidana Cukai atas nama tersangka FAS (inisial);
Bahwa tersangka FAS (inisial) diduga melakukan perbuatan perkara dugaan tindak pidana di bidang Cukai yaitu TERTANGKAP TANGAN menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan atas Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa Rokok berbagai jenis dan merek yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan yang merupakan hasil penindakan Petugas Bea dan Cukai KPPBC TMP A Jakarta di Jalan Madrasah Nomor 22A, RT/RW 003/009, Kel. Pekayon, Kec. Pasar Rebo, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, sejumlah 528.708 (lima ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus delapan) batang;
Bahwa tersangka ASH (inisial) diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
Jakarta, 30 Maret 2026
An.Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
Kepala Seksi Intelijen
YOGI SUDHARSONO, SH., MH.
#Kejaksaan #KejaksaanAgung #KejaksaanAgungRI #KejagungRI #KejatiDKJakarta #KejariJaktim #KejaksaanNegeriJakartaTimur #TahapII #Cukai