
Rabu, 03 Juli 2024 sekira pukul 09.00 Wib, telah dilaksanakan pengamanan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Umum Lainnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada Semester I Tahun 2024 bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, sebagai berikut :
1. Perkara Tindak Pidana Narkotika yang terdiri dari 140 (seratus empat puluh) perkara yaitu memusnahkan barang bukti berupa ganja dan tembakau sintetis seberat 12,8 kilogram, sabu-sabu seberat 0,78 kilogram, ekstasi 243 butir dan berbagai macam alat hisap narkotika seperti bong, pipet, korek api gas, dan lain-lain, serta alat elektronik yaitu handphone dan timbangan digital, yang cara pemusnahannya adalah dibakar, digilas sampai dengan hancur dengan mobil wales gilas (stoom wales) dan dilarutkan kedalam blender yang berisi air sehingga tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali;
2. Perkara Tindak Pidana Terorisme yang terdiri dari 245 (dua ratus empat puluh lima) perkara yaitu memusnahkan barang bukti berupa pakaian, atribut terorisme, elektronik, buku-buku dan lain-lain yang cara pemusnahannya adalah dibakar dan gilas dengan mobil wales gilas sehingga barang bukti tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali;
3. Perkara Tindak Pidana Umum Lainya yaitu UU Kesehatan tanpa izin edar terdiri dari 14 (empat belas) perkara berupa + 141.174 butir barang bukti obat-obat berbagai merk tanpa izin edar serta barang bukti perkara PIDUM lainnya berupa pakaian, tas, elektronik, senjata tajam dan lain-lain yang cara pemusnahannya adalah dibakar dan gilas dengan mobil wales gilas (stoom wales) sehingga barang bukti tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali.
Jakarta, 03 Juli 2024
A.n Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
Kepala Seksi Intelijen
YOGI SUDHARSONO, S.H., M.H.