PRESS RELEASE KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA TIMUR
Nomor: 12/M.1.13.2/ Dip.4/12/2024
Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 09.30 WIB bertempat di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, telah dilaksanakan Pengamanan Pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang dilakukan oleh Penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Jakarta kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait Tindak Pidana Cukai atas nama tersangka ASH (inisial);
Bahwa tersangka ASH (inisial) diduga melakukan tindak pidana di bidang Cukai yaitu Tertangkap Tangan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau Rokok berbagai jenis dan merek sejumlah total 425.480 (empat ratus dua puluh lima ribu empat ratus delapan puluh) batang sebagaimana Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara (P-16) Nomor : Print-1882/M.1.13/Fd.1/10/2024 tanggal 17 Oktober 2024;
Bahwa tersangka ASH (inisial) diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai;
Jakarta, 09 Desember 2024
An.Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
Kepala Seksi Intelijen
YOGI SUDHARSONO, SH., MH.
#Kejaksaan #KejaksaanAgung #KejaksaanAgungRI #KejagungRI #KejatiDKJakarta #KejariJaktim #KejaksaanNegeriJakartaTimur #TahapII