Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 08 April 2026

PRESS RELEASE KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA TIMUR Nomor: 26/M.1.13.2/ Dip.4/12/2025
Oleh Admin | Kamis, 18 Desember 2025
Bagikan :

PRESS RELEASE KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA TIMUR

Nomor: 26/M.1.13.2/ Dip.4/12/2025

Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 15.00 WIB di Ruang Tahap 2 Kejari Jaktim, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Terdakwa dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama C Alias K, DKK (inisial) sebanyak 15 (lima belas) orang tersangka dari Penyidik Polda Metro Jaya terkait Perkara Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Merampas Kemerdekaan Orang Lain yang terjadi di Parkiran Lotte Mart Pasar Rebo, Jalan TB Simatupang, Kel. Susukan, Kec. Ciracas, Jakarta Timur pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 pukul 14.00 WIB;

Bahwa terhadap para terdakwa diduga melanggar yakni sebagai berikut :

1) Terdakwa C Alias K (inisial) diduga melanggar Kesatu Primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsidiar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, atau Kedua Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, atau Ketiga Pasal 333 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

2) Terdakwa DH (inisial) diduga melanggar Kesatu Primair Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 328 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Ketiga Pasal 333 ayat (3) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling