
Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 14.15 WIB bertempat di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, telah dilaksanakan Pengamanan Pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur terkait Tindak Pidana Perpajakan atas nama tersangka S (Inisial) & N (Inisial).
Bahwa tersangka S (Inisial) & N (Inisial) diduga melakukan Tindak Pidana Perpajakan sebagaimana diatur pada Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 39A huruf a Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Juncto Pasal 64 KUHP.
Jakarta, 30 Desember 2025
An.Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Kepala Seksi Intelijen
YOGI SUDHARSONO, SH., MH.
#Kejaksaan #KejaksaanAgungRI #KejatiDKJakarta #KejariJaktim #TahapII