Pada hari Rabu, 22 April 2026 sekira pukul 11.00 WIB, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Bapak Rahmadhy Seno Lumakso, S.H., M.H., melaksanakan Bantuan Hukum kepada PT Waskita Beton Precast Tbk terkait Proses Penyelesaian Piutang di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan Bantuan Hukum dalam upaya penagihan serta pemulihan piutang perusahaan, guna mengoptimalkan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara/daerah, memastikan proses penyelesaian piutang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta meminimalisir potensi risiko hukum yang dapat timbul di kemudian hari.
#Kejaksaan #KejaksaanAgung #KejaksaanAgungRI #KejagungRI #KejatiDKJakarta #KejariJaktim #KejaksaanNegeriJakartaTimur #Datun