Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di ruang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, telah dilaksanakan Pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terkait Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada Kegiatan Ekspor Produk Hasil Olahan Kelapa Sawit Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya pada Tahun 2022 sampai dengan 2024 terhadap 11 (sebelas) tersangka atas nama VR, MZ, RFDT, YH, ES, E, RTM, LHB, F, T, R (inisial);
Bahwa 11 (sebelas) tersangka tersebut diduga melanggar Pasal Primair : Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 618 Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Bahwa terhadap 3 (tiga) tersangka atas nama RTM, RFDT, VR (inisial) dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sedangkan 8 (delapan) tersangka atas nama F, E, R, ES, YH, T, MZ, LH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, yang mana seluruh tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 08 Juni 2026 s/d 27 Juni 2026.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur