Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 24 Juli 2026

Tahap II Tindak Pidana Pembunuhan Atas Nama RFT (WNA)
Oleh Admin | Senin, 22 Juni 2026
Bagikan :

PRESS RELEASE KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA TIMUR

Nomor: 10/M.1.13.2/ Dip.4/06/2026

Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekira pukul 11.25 WIB bertempat di ruang Tahap II Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait Tindak Pidana Pembunuhan sebanyak 1 (satu) orang Tersangka Warga Negara Asing, dari Irak, atas nama RFT (Inisial).

Bahwa tersangka RFT (Inisial) diduga melakukan Tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana diatur diatur dan diancam pidana Primair Pasal 459 KUHP Subsidiar Pasal 458 ayat (1) KUHP.

Jakarta, 22 Juni 2026

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur

#Kejaksaan #KejaksaanAgung #KejatiDKJakarta #KejaksaanNegeriJakartaTimur #TahapII

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling