PRESS RELEASE KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA TIMUR
Nomor: 10/M.1.13.2/ Dip.4/06/2026
Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekira pukul 11.25 WIB bertempat di ruang Tahap II Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait Tindak Pidana Pembunuhan sebanyak 1 (satu) orang Tersangka Warga Negara Asing, dari Irak, atas nama RFT (Inisial).
Bahwa tersangka RFT (Inisial) diduga melakukan Tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana diatur diatur dan diancam pidana Primair Pasal 459 KUHP Subsidiar Pasal 458 ayat (1) KUHP.
Jakarta, 22 Juni 2026
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
#Kejaksaan #KejaksaanAgung #KejatiDKJakarta #KejaksaanNegeriJakartaTimur #TahapII